![]() |
Parlindungan Situmorang Korban Pencemaran Nama Baik Resmi Membuat Laporan di Polrestabes Medan |
Medan/Tuntasposttv.com
Tidak terima dituduh berbuat mesum ( berhubungan badan ) dengan tetangganya, Parlindungan Situmorang yang saat ini sudah menjadi buah bibir warga dilingkungan tempat tinggalnya tidak terima tuduhan tersebut, akhirnya membuat Laporan kepolisian Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Pencemaran Nama baik.
Didampingi Istri, pihak keluarga dan menyertakan beberapa saksi , untuk menyaksikan bahwa apa yang di katakan oleh NT kepadanya. Parlindungan Situmorang melaporkan NT dengan kasus pencemaran nama baiknya ditempat tinggalnya hari Selasa Tanggal 15/04/2025 Waktu jam 15;00wib
Kepada Wartawan Parlindungan Situmorang menyampaikan, Ia melaporkan NT ke Polrestabes Medan karena sudah mencemarkan nama baiknya Ia mengaku NT menuduhnya berbuat mesum ( berhubungan badan ) dengan tetangganya.
Atas tuduhan NT tersebut , Ia mengaku saat ini jadi bahan pembicaraan Warga dilingkunganya, Ia mengaku saat ini merasa malu melihat warga dilingkungan tempat tinggalnya bahkan menjadi ocehan di daerahnya tempat tinggalnya.
Ketika ditanya terkait tuduhan NT terhadapnya, Parlindungan Situmorang dengan tegas menyatakan semua tuduhan NT tidak benar, Ia juga brani bersumpah dan menyatakan siap dibuktikan kalau memang tuduhannya benar.
Pengakuan Parlindungan Situmorang , NT menuduh dirinya berbuat mesum ( berhubungan badan ) dengan tetangganya disaksikan langsung oleh beberapa Warga , bahkan pengakuan beberapa saksi yang ikut hadir Menyampaikan kepada Wartawan bahwa NT juga menyampaikan tuduhan itu diikuti dengan mempraktekkan tangannya untuk memastikan perbuatan Mesumnya dari cerita NT ke dua orang saksi.
Ria Salah seorang saksi mata dilokasi yang ikut serta mendampingi Parlindungan Situmorang di Polrestabes Medan menyampaikan kepada Wartawan dan membenarkan bahwa NT telah menuduh Parlindungan Situmorang berbuat mesum ( berhubungan badan )dengan tetangganya disaksikan oleh beberapa warga sekitar.
Setelah resmi membuat Laporan kepolisian dengan nomor STTLP / B / 1233 / IV /2025 /SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, Parlindungan kembali menyatakan tidak menerima tudahan NT yang sudah mencoreng nama baiknya khususnya Nama baik keluarganya.
Parlindungan Situmorang berharap, dengan Laporan kepolisian yang sudah dibuat , Ia berharap Pihak Kepolisian Polrestabes Medan segera memanggil Terlapor NT , dan mempertanggung jawabkan perbuatan tuduhannya sesuai hukum yang berlaku.
Parlindungan Situmorang dan pihak keluarga juga meminta NT juga harus berani menyatakan tuduhannya tersebut salah dan tidak benar,harus membersihkan nama baiknya, Ia meminta NT harus mengembalikan Nama baiknya dan nama baik keluarganya secara resmi untuk diketahui umum khususnya warga yang ada dilingkungan tempat tinggalnya.Tegasnya...
( Edison Harianja)