• Jelajahi

    Copyright © Tuntaspost.TV
    Best Viral Premium Blogger Templates




    PIMPINAN umum bersama pimpinan redaksi

    PIMPINAN umum bersama pimpinan redaksi

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Foto Keluarga Besar Hutabarat

    Iklan

    Iklan

    Polsek Sunggal kembali Berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Kekerasan Pembunuh Matius, 2 Pelaku Ditangkap

    Redaksi E, Harianja
    Selasa, 07 Januari 2025, Januari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-01-07T16:57:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polsek Sunggal kembali Berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Kekerasan Pembunuh Matius, 2 Pelaku Ditangkap


    Medan / Tuntasposttv.com 


    Polsek Sunggal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama - sama hingga menyebabkan kematian. Pelaku berjumlah 2 orang yang merupakan 1 keluarga ini terbukti membunuh korban bernama Matius Ginting (44).


    Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak bersama Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan Tb Simatupang Medan, Selasa Sore.


    Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H menuturkan, Pelaku yakni BK dan AK melakukan pembunuhan didepan gereja secara bersama -sama. Peristiwa ini berlangsung singkat saat pelaku AK pulang kerumah mengantar anaknya dari sebuah kafe dan kembali menemui korban" Pelaku BK dan AK melakukan penikaman terhadap korban Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, tutur Kapolsek Sunggal. ( 3/1/2025) 


    Akibat tikaman berulang kali dibagian leher, perut, kaki, Korban Matius Ginting yang terdorong ke sebuah paret meninggal dunia akibat banyak mengeluarkan darah. " Usai melakukan penikaman terhadap korban, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri," ungkap Kampol Bambang G Hutabarat S.H.M.H


    Diketahui, korban memiliki dendam pribadi terhadap BK yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu saja korban juga menebar issu bahwa pelaku AK menikah saat istrinya telah hamil. " 


    Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke - (3e) Subs Pasal 

    351 Ayat (3 ) KUPhidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 (Lima Belas) Tahun," jelas Kapolsek Sunggal. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban...



    Pimpinan redaksi/ Edison Harianja 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler