Kapolsek Medan Labuhan Blokir WhatsApp wartawan Mau konfirmasi terkait judi Tempat ikan ikan Di Jalan Veteran Serbaguna |
Medan/Tuntasposttv.Com
Maraknya mesin judi tembak ikan ikan Di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan diduga milik warga keturunan tionghoa dianggap menantang emak – emak sekitar wilayah jalan veteran. Pasalnya, perjudian didaerah ini bukannya semakin berkurang dan malah semakin menggila dan seakan – akan tidak peduli dengan sangsi hukum yang berlaku. Ironisnya, sang bandar terkesan memandang sebelah mata para aparat penegak hukum.
Prioritas pemberantasan untuk pemilik dan pelaku Judi dari Aparat Penegak Hukum khususnya dari Aparat Kepolisian hanya sebuah kalimat kiasan untuk konsumsi Masyarakat Indonesia. Terbukti saat ini masih banyak tempat dan lokasi Judi bebas beroperasi tanpa ada penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum , seperti Judi ketangkasan Meja Ikan Ikan, Roulete dan jenis Judi lainya .
Kali ini Tim Wartawan masih menemukan lokasi Judi Tembak Ikan yang berlokasi di kawasan pemukiman Kota yang ada di Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Medan Deli tepatnya berada dibelakang KFC Jl. Veteran Helvetia. Tim Wartawan dilokasi disambut oleh dua orang laki laki berbadan tegap yang diduga dibayar oleh pemilik atau pengelola lokasi Judi tersebut sebagai petugas keamanan lokasi Jumat/ ( 17/1/2025)
Lalu Dua Wartawan Bertanya Kepada dua orang Pengawas Judi Tempat ikan ikan berbadan tegap ini menyampaikan hanya bertugas menjaga lokasi judi, dan untuk keperluan dan kepentingan kedatangan pihak Media , kedua orang Pengawas tersebut mengarahkan Awak tim Wartawan melakukan koordinasi dengan orang yang ditunjuk sebagai kepercayaan pemilik lokasi judi tersebut.
Saat tim Wartawan bertanya siapa orang yang disebutkan sebagai kepercayaan pemilik judi tersebut, kedua orang Pengawas Judi Tempat ikan ikan tegab ini mengatakan bahwa orang tersebut juga adalah berprofesi sebagai Wartawan disalah satu Media Online berinisial IRW. "Lalu Pengawas Judi Tempat ikan ikan ini Bapak jumpai saja Irwan karena dari media semua dia yang urus.”
Mendengar hal tersebut Tim Wartawan memutuskan meninggalkan lokasi Judi Tempat ikan ikan itu Langsung melakukan Konfirmasi dengan pihak Kapolsek Medan labuhan, Kompol PS Simbolon SH Malah WA wartawan Di blokir untuk mempertanyakan lokasi judi tersebut.
Selanjutnya Wartawan melakukan konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU M. SIRAIT, SH. MH.Juga Melakukan pemblokiran WhatsApp WA wartawan, setelah itu pesan hanya terlihat Ceklist satu.
Awak media Meminta Kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol, Whisnu Hermawan F Harus Mengambil tindakan Pekerjaan Polsek Medan Labuhan Dan Kanit Nya Terkait Marah nya Perjudian tempat ika ikan
Sanksi hukum bagi pemilik judi menurut KUHP: Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta bagi orang yang menawarkan atau memberikan akses untuk permainan judi Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta bagi pelaku atau pemain judi..
( Edison Harianja)