Jaksa Menghalangi Wartawan Saat Konfirmasi Terkait Kasus DPO Pelaku Judi Togel, Kenapa.?? |
Padangsidimpuan / Tuntasposttv.Com
Lagi lagi profesi jurnalistik dikota Padangsidimpuan diduga didiskriminasi oleh oknum jaksa. Saat menjalankan tugas jurnalismenya di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Erijon Damanik salah satu wartawan yang ikut pada kejadian tidak mengenakkan tersebut
"Peristiwa diskriminasi yang menimpa saya dan rekan pada saat kami melakukan upaya konfirmasi diruang kerja Kasi Intel tepatnya pada hari Kamis, (07/11/2024) kemarin,"ujar Erijon Damanik saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya. Sabtu (9/11/2024)
Adapun upaya konfirmasi yang hendak dilakukan oleh Erijon Damanik bersama rekannya terkait DPO diduga pelaku bisnis Judi Togel (Toto gelap) BS dan PP yang ada di perkara no 388/Pid.B/2022/PN Psp,
"Namun oknum jaksa AJ, PH, JD dan ABH mengatakan hanya wartwan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media yang terverivikasi dewan pers yang bisa melakukan wawancara,"ujar Erijon
Lebih lanjut dikatakan Erijon, Kemerdekaan Pers adalah kemerdekaan suara rakyat, kalau memang yang UKW bisa merekam kita pun yang SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) mengalah, namun yang UKW dan SKW saat diruangan Kasi intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga enggak bisa merekam lantas apa gunanya PERS itu di Republik ini," tegas Erijon Damanik yang juga Anggota Utama SPRI ini
Diceritakan, Erijon, Satatement oknum Jaksa yang mengatakan hanya wartawan yang UKW yang boleh wawancara tersebut dilontarkan oleh oknum jaksa ketika Ia mendebat Jaksa yang menolak direkam saat diwawancarai padahal pada saat itu Kasi Intel menjawab dengan lugas pertanyaan - pertanyaan dari mereka
"Patut kita menaruh curiga terhadap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Ada Apa sebenarnya dengan DPO pelaku bisnis Judi Togel di Padangsidimpuan ini, kenapa Kejaksaan terkesan tertutup terhadap wartawan yang menanyakan kasus DPO tersebut.Rahasia apa yang ditutupi mereka dari publik mengenai kasus ini," katanya dengan nada kesal
Terakhir Erijon berharap kepada Jaksa Agung, ST. Burhanuddin agar Jaksa - Jaksa yang bertugas di Padangsdimpuan ini diberikan pembekalan dan pemahaman tentang UU Pers
Sementara itu pihak dari kejaksaan negeri Kota Padangsidimpuan belum memberikan komentar terkait dugaan diskriminasi tersebut sampai berita ini dikirim kemeja redaksi...
Edison Harianja